Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Langsa
| Nama Kegiatan | Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Langsa | ||
| Hari/ Tanggal | Jum’at/ 11 November 2022 | Waktu | 09.00- 11.30 WIB |
| Tempat | Balai Pertemuan RTH Taman Hutan Kota Langsa | Rekaman Suara | – |
| PIC Kegiatan | Sekretariat PT Pelabuhan Kota Langsa (Perseroda) | Note taker | Baihaqi |
| Peserta | 13 Orang ( Laki-laki: 11 Perempuan: 2 ) / Absensi Terlampir | ||
| Tujuan Kegiatan | Pembahasan masalah AMDAL Hutan Mangrove Kuala LangsaHal-Hal Lain yang dianggap penting | ||
Kesimpulan/ Rekomendasi/ Langkah kedepan
- Tim penyusun dokumen AMDAL akan memperhatikan aspek legal berdasarkan izin prinsip yang telah dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 08112211111174003 tentang Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Pada Hutan Lindung a.n PT Pelabuhan Kota Langsa (Perseroda)
- Pemrakarsa belum ditentukan dan akan diputsukan setelah berkoordinasi dengan bagian hukum sekdakot Langsa
- Berkenaan dengan tapal batas jika ada dokumen SAP serta dokumen legal lainnya mungkin dapat dishare ke tim AMDAL
- Luasan lahan adalah 119 Ha sesuai hasil verifikasi yang tertuang dalam dokumen persetujuan komitmen perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH)
- Akan adanya pertemuan kedua setelah berkonsultasi dengan bagian hukum
- PT Pelabuhan Kota Langsa (Perseroda) aka berkonsultasi dengan dinas pemuda, olahraga dan pariwisata kota Langsa dan KLHK RI di Jakarta
Rincian Sesi Lengkap
A. Penyampaian Informasi dari Dirut PT Pelabuhan Kota Langsa (Perseroda):
- Tanggal 8 November 2022 PT Pelabuhan Kota Langsa (Perseroda) telah menerima surat elektronik perihal izin prinsip yang telah dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 08112211111174003 tentang Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Pada Hutan Lindung a.n PT Pelabuhan Kota Langsa (Perseroda)
- Pertemuan pada hari ini akan menyepakati beberapa poin penting terutama berkenaan dengan pelaksanaan penyusunan dokumen AMDAL oleh tim penyusun dengan pendanaan dari Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Langsa tahun 2022
B. Komentar dari Bp. Zulkarnen (Kabid T.L Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa):
- Yang harus disepakati dalam pertemuan ini siapa pemrakarsa apakah PT Pekola melalui OSS atau melalui pihak lainnya
C. Komentar dari Tenaga Ahli PT Pekola ( Bp. H. Syafrizal):
- Mohon diperhatikan kelengkapan dokumen administrasi sebelum pelaksanaan kegiatan di lapangan untuk menghindari terjadinya persoalan hukum
D. Komentar dari Bp. Juliansyah Harahap (Tim Penyusun AMDAL):
- Kami belum bisa memberikan masukan berhubung belum adanya serah dokumen ke kami selaku pelaksana
- Penandatanganan kontrak kerja dengan Disporapar kota Langsa dan untukk tapak proyek adalah seluas 119 Ha
E. Komentar dari PPTK ( Bp. Faisal):
- Angaran tetap diberada di dinas pemuda, olahraga dan pariwisata kota Langsa sedangkan untuk pemrakarsa berada dibawah kewenangan PT Pekola
F. Komentar dari Pak Iswantara Adi Nugraha:
- Untuk tapak resmi tertuang dalam dokumen izin prinsip seluas 119 Ha dan isi laporan AMDAL nantinya harus sesuai dengan dokumen izin prinsip yang telah dikeluarkan oleh kementerian yang bersangkutan
- Untuk penentuan pemaraksa dapat dikonsultasikan dengan bagian hukum sekdakot Langsa dan kementerian terkait
- Penekanan utama dalam dokumen A MDAL adalah apa yang harus dibuat didalam areal seluas 119 ha itu dan itu harus sesuai dengan konsep pariwisata dan kawasan hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti budidaya lebah, tuntong, pembangunan cottage dan itu harus sesuai dengan 4 aspek perizinan
G. Komentar dari Tim Penyusun Dokumen AMDAL
- Dokumen master plan sudah kami terima dan jika ada naskah akademik dapat dishare juga ke tim kami
H. Komentar dari Bp. Herwandi (PPK):
- Proses administrasi masih berada di bawah dinas pemuda, olahraga dan pariwisata kota Langsa
- Dokumen AMDAL ini nantinya harus menyesuaikan dengan zona A, B, C, D
I. Penjelasan dari Bp. Muhammad Nur (Dirut Pekola):
- Koordinasi dengan pihak kementeriaan KLHK/BPHL wilayah Aceh untuk menghindari jeratan hukum dikemudian hari
- Yang harus dipedomani oleh kita semua adalah luas lahan sebesar 119 Ha sesuai dokumen izin prinsip serta adanya kawasan APL (areal peruntukkan lainnya) di kuala Langsa seperti untuk TNI AL dan pihak lain
J. Komentar dari Tenaga Ahli Pariwisata (Bp. Syafrizal):
- Harus dapat ditentukan nantinya hutan mangrove itu akan menjadi kawasan hutan lindung, hutan wisata dan hutan penelitian
- Laporan pelaksanaan kegiatan dapat diberikan juga ke pihak Pekola